Panduan Lengkap Syarat dan Pembuatan AK1 Kartu Kuning Secara Online dan Offline di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Secara Mudah

Rara Zahra

Panduan Lengkap Syarat dan Pembuatan AK1 Kartu Kuning Secara Online dan Offline di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Secara Mudah

Kartu Kuning

Selamat Datang di Situs Web Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung. Visi dan Misi Dinas Ketenagakerjaan mencita-citakan Masyarakat Tenaga Kerja Kabupaten Bandung yang Autonom, Produktif, Profesional, dan Bersaing.

Kartu AK1 merupakan identitas para pencari pekerjaan yang sering disebut sebagai kartu kuning. Lembaga pemerintah, yaitu Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, menerbitkan kartu ini dengan tujuan untuk mencatat data para pencari pekerja.

Meskipun disebut kartu kuning, secara fisik kartu ini sebenarnya berwarna putih dan berisi informasi mengenai pemiliknya, termasuk nama, nomor induk kependudukan (NIK) E-KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada tingkat pendidikan terakhir.

Pembuatan Kartu AK1 dilakukan di wilayah kabupaten tempat para pencari kerja tinggal. Mereka hanya dapat membuat kartu kuning di daerah asal mereka, sesuai yang tertera dalam KTP.

Disnaker, yang merupakan bagian dari Kementerian Tenaga Kerja, menjadi satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyediaan tenaga kerja resmi untuk perusahaan yang membutuhkan sumber daya manusia baru.

Disnaker menyediakan informasi calon pencari kerja kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru. Informasi ini diperoleh dari nama-nama pencari kerja yang sudah terdaftar dan memiliki kartu kuning.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk membuat Kartu AK1 (kartu kuning.)

READ MORE :  Cara Pesan Travel Online - Mudah dan Praktis

Persyaratan Pembuatan Kartu AK1 di Disnaker

  1. Persiapkan dokumen-dokumen, umumnya termasuk:
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi (bawa juga ijazah asli sebagai langkah berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Satu lembar foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang bebas.

Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Namun, secara umum, persyaratan tersebut serupa dengan yang tercantum di atas.

Langkah-langkah Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker

  1. Kunjungi kantor Disnaker setempat.
  2. Temukan lokasi atau bagian pembuatan kartu AK-1. Jika perlu, tanyakan kepada petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan diminta untuk menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Setelah selesai dicetak, Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning Anda.
  6. Langkah terakhir, lakukan legalisasi kartu kuning. Petugas akan memberi petunjuk untuk menuju ke bagian legalisasi dan melakukan legalisasi.

Cara Pembuatan Kartu Kuning secara Online

  1. Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu pendaftaran.
  3. Isi data yang diminta, termasuk NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Lanjutkan dengan mengisi data tentang akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Pastikan untuk mencantumkan bahwa Anda adalah pencari kerja.
  5. Setelah akun selesai dibuat, pastikan Anda mengunggah foto resmi berukuran 3×4.
  6. Ikuti petunjuk selanjutnya dan isi semua data yang diminta. Setelah selesai, klik tombol simpan.
  7. Setelah berhasil disimpan, data Anda akan tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang telah selesai dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa untuk membuat salinan sebanyak yang diperlukan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Penting untuk diketahui bahwa pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya. Kartu ini merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu warganya dalam mencari pekerjaan. Biaya yang mungkin dikeluarkan hanya terkait dengan proses legalisasi, yaitu biaya untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.

READ MORE :  Minesweeper Google - Uncover the Secrets of the Classic Game

F.A.Q

Apa itu Kartu AK1 (Kartu Kuning) dan Mengapa Penting?

Kartu AK1, atau yang lebih dikenal sebagai Kartu Kuning, adalah identitas pencari kerja. Temukan informasi penting mengenai kegunaan kartu ini dan mengapa memiliki kartu kuning begitu vital.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kartu AK1 di Disnaker?

Temukan panduan langkah-demi-langkah tentang persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan Kartu AK1 di Dinas Ketenagakerjaan, baik secara offline maupun online.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat Kartu AK1?

Ketahui dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk proses pembuatan Kartu AK1, termasuk persyaratan umum dan kebijakan kantor Disnaker di wilayah masing-masing.

Berapa Biaya yang Dikeluarkan untuk Membuat Kartu Kuning?

Pelajari apakah pembuatan Kartu Kuning di Disnaker melibatkan biaya tertentu. Temukan informasi lengkap mengenai biaya, termasuk proses legalisasi dan persiapan dokumen di disnaker terdekat anda.

Rate this post

Also Read

Leave a Comment

x